SURABAYA - Bertempat di Jl. Asemraya Kelurahan Asemrowo kecamatan asemrowo telah di laksanakan penertiban Protokol Kesehatan oleh 3 pilar dalam rangka mengimplementasikan Sesuai Imendagri No 15 Tahun 2021, Kep Gubernur JawaTimur 18/379/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Walikota No: 443/7787/436.8.4/2021 Tentang PPKM Level II Covid-19 di Kota Surabaya, senin (21/3/2022) pagi.
Serda Siswanto Babinsa Koramil Tandes mengatakan, Operasi penerapan PPKM Level II digelar Tiga Pilar Kecamatan Asemrowo, kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel pengecekan personil di halaman Polsek Asemrowo.
Tempat operasi kali ini dilakukan diSepanjang Jalan Asemraya no 2A Kecamatan Asemrowo dengan Sasaran Operasi Para Pengendara sepeda motor dan mobil maupun yang melintas di jalan tersebut yang tidak mematuhi protokol kesehatan tidak memakai masker
Dari hasil yustisi yang dilakukan kita Berikan Teguran terhadap 4 orang yang tidak memakai masker, ucapnya.
Menurut Danramil Tandes, Mayor Inf Heri Susanto, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM ini rutin kita lakukan besama tiga pilar tidak hanya di wilayah kecamatan Asemrowo Namun juga di kecamatan Sukomanunggal dan Kecamatan Tandes yang merupakan Wilayah dari Koramil 0830/05 Tandes.
“Kegiatan ini sekaligus memberikan edukasi dan peringatan kepada masyarakat, sehingga dengan dilakukan yustisi oleh stakeholder terkait diharapkan dapat terwujud sebagai langkah upaya untuk menekan penyebaran Covid-19, ” pungkasnya.